Halaman

    Social Items

loading...
loading...
Suami dan istri ialah dua manusia yang saling mengikatkan diri. Ada hak dan kewajiban bagi  mereka termasuk yang berkaitan dengan adab. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul “Al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali” (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442) menjelaskan wacana moral seorang suami terhadap istri sebagai berikut:

آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها

“Adab suami terhadap Istri, yakni: berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang dikala sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan bila istri berbuat salah, menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil, memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi kesepakatan yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri”.  

Dari kutipan di atas, sanggup diuraikan kedua belas moral suami terhadap istri  sebagai berikut: 

Pertama, bergaul dengan baik.  Seorang suami hendaknya berinteraksi dengan istri secara baik. Seorang suami ialah pelindung bagi istrinya. Tidak selayaknya ia mengambil jarak dari istrinya lantaran merasa mempunyai kedudukan lebih tinggi dalam keluarga. 

Kedua, bertutur kata yang lembut. Seorang suami hendaknya berbicara kepada istrinya dengan bahasa yang lembut. Kata-kata berangasan dan caci maki yang menyakitkan istri harus dihindari. Jika kekerabatan suami dan istri baik tentulah suasana rumah tangga sangat menyenangkan. 

Ketiga, menunjukkan cinta kasih. Seorang suami hendaknya selalu menunjukkan cinta dan kasih sayangnya kepada istri. Dalam suasana murka pun, seorang suami tetap dituntut sanggup menunjukkan kasih dan sayangnya kepada istri. 

Keempat, bersikap lapang dikala sendiri. Seorang suami hendaknya tetap mempunyai kemandirian sehingga bila suatu dikala harus sendirian di rumah, contohnya lantaran istri ada perlu di luar rumah yang tidak sanggup dihindari, ia sanggup melayani dirinya sendiri dengan baik tanpa banyak keluhan. Apalagi menyalahkan istri. 

Kelima, tidak terlalu mempersoalkan kesalahan istri. Setiap orang sanggup berbuat salah meskipun mungkin telah berusaha bersikap hati-hati. Jika istri berbuat salah, seorang suami hendaknya  sanggup menasihatinya dengan bijak. Tentu saja tidak setiap kesalahan harus dipersoalkan secara serius dan berlarut-larut lantaran hal ini sanggup memperburuk hubungan. 

Keenam, memaafkan bila istri berbuat salah. Dalam Islam memaafkan sangat dianjurkan. Oleh lantaran itu seorang suami, diminta atau tidak, hendaknya sanggup memaafkan kesalahan istri. Memaafkan ialah perilaku moral yang sangat terpuji dan menunjukkan jiwa besar.  

Ketujuh, menjaga harta istri. Harta istri menyerupai mahar dari suami atau hasil bekerja sendiri merupakan milik istri. Oleh lantaran itu seorang suami hendaknya menjaga harta itu dengan baik dan tidak mengklaim sebagai miliknya. Jika ia bermaksud memakai sebagian atau seluruh harta itu, maka harus meminta izin dari istrinya hingga  mendapat persetujuan. 

Kedelapan, tidak banyak mendebat. Perdebatan tidak selalu berdampak baik. Oleh lantaran itu seorang suami hendaknya sanggup menghargai pendapat istri sekalipun mungkin kurang setuju. Tentu saja hal ini berlaku untuk masalah-masalah yang memang kurang prinsipil.   



Kesembilan, mengeluarkan biaya untuk mencukupi kebutuhan istri secara tidak bakhil. Sebuah ungkapan bahasa Jawa berbunyi: “Lombok ijo lombok jeprit, karo bojo ojo medhit”. Maksudnya,  suami-istri jangan pelit satu sama lain lantaran hal ini akan berdampak kurang baik dalam keharmonisan keluarga.  Suami dan istri hendaknya bersikap longgar satu sama lain untuk saling membantu.    

Kesepuluh, memuliakan keluarga istri. Secara naluri seorang istri umumnya mempunyai kekerabatan emosional yang sangat besar lengan berkuasa dengan keluarganya. Demikian pula sebaliknya. Oleh lantaran itu seorang suami hendaknya bersikap baik terhadap keluarga istrinya dengan menghormati mereka.  Sikap sebaliknya akan melukai perasaan istri.

Kesebelas, senantiasa memberi kesepakatan yang baik. Menjanjikan sesuatu yang baik kepada istri ialah baik terutama dalam rangka mendorong kebiasaan yang baik dalam keluarga. Sebaliknya, sangat sering memberi ancaman-ancaman tentu tidak bijaksana lantaran akan menyebabkan ketakutan-ketakutan yang  berdampak kurang baik.

Keduabelas, selalu bersemangat terhadap istri. Kegairahan hidup berumah tangga harus selalu dirawat dengan baik. Oleh lantaran itu seorang suami hendaknya menunjukkan semangatnya dalam berinteraksi dengan istri termasuk dalam memenuhi nafkah lahir dan batinnya. 

Demkianlah kedua belas moral suami terhadap istri sebagaimana pesan yang tersirat Imam Al-Ghazali. Nasihat ini sekaligus menepis anggapan bahwa seorang suami boleh berbuat sesuka hati kepada istrinya. Tentu saja hal ini tidak benar sama sekali lantaran Islam sangat menekankan perilaku adil. Jangankan kepada istri yang kita cintai, kepada pihak lain yang mungkin kita tidak suka, kita tetap dituntut bersikap adil.

Wallahu A’lam


Sumber: Situs PBNU

Adab Suami Kepada Istri Berdasarkan Imam Al-Ghazali

TUKANG SHARE
Suami dan istri ialah dua manusia yang saling mengikatkan diri. Ada hak dan kewajiban bagi  mereka termasuk yang berkaitan dengan adab. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul “Al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali” (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442) menjelaskan wacana moral seorang suami terhadap istri sebagai berikut:

آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها

“Adab suami terhadap Istri, yakni: berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang dikala sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan bila istri berbuat salah, menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil, memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi kesepakatan yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri”.  

Dari kutipan di atas, sanggup diuraikan kedua belas moral suami terhadap istri  sebagai berikut: 

Pertama, bergaul dengan baik.  Seorang suami hendaknya berinteraksi dengan istri secara baik. Seorang suami ialah pelindung bagi istrinya. Tidak selayaknya ia mengambil jarak dari istrinya lantaran merasa mempunyai kedudukan lebih tinggi dalam keluarga. 

Kedua, bertutur kata yang lembut. Seorang suami hendaknya berbicara kepada istrinya dengan bahasa yang lembut. Kata-kata berangasan dan caci maki yang menyakitkan istri harus dihindari. Jika kekerabatan suami dan istri baik tentulah suasana rumah tangga sangat menyenangkan. 

Ketiga, menunjukkan cinta kasih. Seorang suami hendaknya selalu menunjukkan cinta dan kasih sayangnya kepada istri. Dalam suasana murka pun, seorang suami tetap dituntut sanggup menunjukkan kasih dan sayangnya kepada istri. 

Keempat, bersikap lapang dikala sendiri. Seorang suami hendaknya tetap mempunyai kemandirian sehingga bila suatu dikala harus sendirian di rumah, contohnya lantaran istri ada perlu di luar rumah yang tidak sanggup dihindari, ia sanggup melayani dirinya sendiri dengan baik tanpa banyak keluhan. Apalagi menyalahkan istri. 

Kelima, tidak terlalu mempersoalkan kesalahan istri. Setiap orang sanggup berbuat salah meskipun mungkin telah berusaha bersikap hati-hati. Jika istri berbuat salah, seorang suami hendaknya  sanggup menasihatinya dengan bijak. Tentu saja tidak setiap kesalahan harus dipersoalkan secara serius dan berlarut-larut lantaran hal ini sanggup memperburuk hubungan. 

Keenam, memaafkan bila istri berbuat salah. Dalam Islam memaafkan sangat dianjurkan. Oleh lantaran itu seorang suami, diminta atau tidak, hendaknya sanggup memaafkan kesalahan istri. Memaafkan ialah perilaku moral yang sangat terpuji dan menunjukkan jiwa besar.  

Ketujuh, menjaga harta istri. Harta istri menyerupai mahar dari suami atau hasil bekerja sendiri merupakan milik istri. Oleh lantaran itu seorang suami hendaknya menjaga harta itu dengan baik dan tidak mengklaim sebagai miliknya. Jika ia bermaksud memakai sebagian atau seluruh harta itu, maka harus meminta izin dari istrinya hingga  mendapat persetujuan. 

Kedelapan, tidak banyak mendebat. Perdebatan tidak selalu berdampak baik. Oleh lantaran itu seorang suami hendaknya sanggup menghargai pendapat istri sekalipun mungkin kurang setuju. Tentu saja hal ini berlaku untuk masalah-masalah yang memang kurang prinsipil.   



Kesembilan, mengeluarkan biaya untuk mencukupi kebutuhan istri secara tidak bakhil. Sebuah ungkapan bahasa Jawa berbunyi: “Lombok ijo lombok jeprit, karo bojo ojo medhit”. Maksudnya,  suami-istri jangan pelit satu sama lain lantaran hal ini akan berdampak kurang baik dalam keharmonisan keluarga.  Suami dan istri hendaknya bersikap longgar satu sama lain untuk saling membantu.    

Kesepuluh, memuliakan keluarga istri. Secara naluri seorang istri umumnya mempunyai kekerabatan emosional yang sangat besar lengan berkuasa dengan keluarganya. Demikian pula sebaliknya. Oleh lantaran itu seorang suami hendaknya bersikap baik terhadap keluarga istrinya dengan menghormati mereka.  Sikap sebaliknya akan melukai perasaan istri.

Kesebelas, senantiasa memberi kesepakatan yang baik. Menjanjikan sesuatu yang baik kepada istri ialah baik terutama dalam rangka mendorong kebiasaan yang baik dalam keluarga. Sebaliknya, sangat sering memberi ancaman-ancaman tentu tidak bijaksana lantaran akan menyebabkan ketakutan-ketakutan yang  berdampak kurang baik.

Keduabelas, selalu bersemangat terhadap istri. Kegairahan hidup berumah tangga harus selalu dirawat dengan baik. Oleh lantaran itu seorang suami hendaknya menunjukkan semangatnya dalam berinteraksi dengan istri termasuk dalam memenuhi nafkah lahir dan batinnya. 

Demkianlah kedua belas moral suami terhadap istri sebagaimana pesan yang tersirat Imam Al-Ghazali. Nasihat ini sekaligus menepis anggapan bahwa seorang suami boleh berbuat sesuka hati kepada istrinya. Tentu saja hal ini tidak benar sama sekali lantaran Islam sangat menekankan perilaku adil. Jangankan kepada istri yang kita cintai, kepada pihak lain yang mungkin kita tidak suka, kita tetap dituntut bersikap adil.

Wallahu A’lam


Sumber: Situs PBNU

No comments